Standar Operasional Prosedur

Standar Operasional Procedur Laboratorium Analisis Agribisnis

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) MANAJEMEN LABORATORIUM

  1. Merumuskan daftar kriteria kesiapan laboratorium dan menugaskan PLP untuk melakukan pemeriksaan langsung;
  2. Memeriksa kondisi dan kelengkapan laboratorium dan melaporkannya kepada Kepala Laboratorium;
  3. Memeriksa kelengkapan, dan menentukan rencana tindakan jika ada kriteria yang tidak terpenuhi;
  4. Menyusun kelengkapan meliputi: penetapan/perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan laboratorium, serta mengirimkan usulan/proposal laboratorium sesuai dengan perencanaan;
  5. Memeriksa perencanaan dan usulan pengelolaan laboratorium;
  6. Meneruskan laporan kepada Dekan untuk persetujuan;
  7. Menginfokan kepada Kepala Lab tentang keputusan rencana pengelolaan;
  8. Melaksanakan pengelolaan laboratorium dan melaporkan progress dan hasilnya kepada Wakil Dekan I;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGGUNAAN LABORATORIUM UNTUK PRAKTIKUM

  1. Menerima rencana/pengajuan jadwal praktikum dari PJ Mata Kuliah dan/atau Dosen Pengampu pada setiap awal semester atau sesuai batas waktu yang disepakati;
  2. Memeriksa rencana/pengajuan jadwal praktikum tersebut dengan kesiapan laboratorium kemudian mengagendakan jadwal praktikum;
  3. Mendistribusikan Jadwal penggunaan Lab ke PJ Mata Kuliah serta di tempel pada Papan Pengumuman Lab;
  4. Mempersiapkan daftar hadir, alat dan bahan praktikum;
  5. Mempersilahkan mahasiswa memasuki laboratorium sesuai jadwal yang telah ditentukan;
  6. Mengisi daftar hadir;
  7. Menjelaskan ketersediaan K3 di laboratorium;
  8. Meminjam/menyiapkan alat dan bahan praktikum;
  9. Melaksanakan praktikum didampingi oleh Asisten Lab/asisten diawasi oleh dosen PJ;
  10. Membersihkan alat dan meja praktikum kemudian mengembalikan alat yang dipinjam;
  11. Memeriksa alat yang dikembalikan dan merapikan kembali bahan praktikum serta menuliskannya diketahui oleh dosen PJ;
  12. Mengisi kegiatan dalam Jurnal Penggunaan Lab dan pelaporan dari dosen PJ/asisten;
  13. Menyusun laporan kegiatan praktikum selama 6 Bulan/1 semester;
  14. Melaporkan kegiatan laboratorium setiap 6 bulan/1 semester kepada Wakil Dekan 1;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGGUNAAN LABORATORIUM UNTUK PENELITIAN

  1. Mengisi form peminjaman/penggunaan paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat, bahan dan lab di gunakan dengan melampirkan surat izin penelitian yang telah disetujui;
  2. Memeriksa ketersediaan alat, bahan dan ruangan lab. Pengguna menyediakan bahan sendiri, jika menggunakan/merusak bahan milik laboratorium maka pengguna harus menggantinya;
  3. Menyetujui Form Peminjaman;
  4. Menjelaskan Ketersediaan K3;
  5. Memandu pengguna untuk mendapatkan kebutuhan alat/bahan, pengguna juga secara mandiri mengumpulkan kebutuhannya, kemudian formulir diteruskan kepada Kepala Lab.;
  6. Menggunakan alat dan ruang;
  7. Mengembalikan dan melaporkan status alat, bahan atau ruangan yang dipinjam kepada Asisten Laboratorium;
  8. Memastikan setiap kondisi penggunaan alat, bahan atau ruang laboratorium dan mencatat kegiatan dalam Jurnal Penggunaan Laboratorium;                                
  • Jika ada alat/bahan yang rusak/hilang maka pengguna menggantinya,
  • Jika terjadi keterlambatan pengembalian alat akan dikenakan sanksi
  • Apabila kondisi ruang laboratorium setelah dipakai tidak sesuai kondisi seperti semula maka pengguna dikenakan sanksi;
  1. Menerima laporan dari asisten laboratorium mengenai kondisi alat, bahan atau ruang Laboratorium setelah pemakaian alat dan ruang laboratorium;
  2. Melaporkan kegiatan laboratorium setiap 6 bulan/1 Semester Kepada Wakil Dekan I ;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGGUNAAN LABORATORIUM UNTUK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

  1. Mengisi form peminjaman paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat dan ruang lab di gunakan dengan melampirkan lembar pengesahan proposal pengabdian/surat keterangan kegiatan;
  2. Memeriksa ketersediaan alat, bahan dan ruangan lab. Pengguna menyediakan bahan sendiri, jika menggunakan/merusak bahan milik laboratorium maka pengguna harus menggantinya;
  3. Menyetujui Form Peminjaman;
  4. Menjelaskan Ketersediaan K3;
  5. Memandu pengguna untuk mendapatkan kebutuhan alat/bahan, pengguna juga secara mandiri mengumpulkan kebutuhannya, kemudian formulir diteruskan kepada Kepala Lab;
  6. Menggunakan alat dan ruang;
  7. Mengembalikan dan melaporkan status alat, bahan atau ruangan yang dipinjam kepada asisten laboratorium/Laboran;
  8. Memastikan setiap kondisi penggunaan alat, bahan atau ruang laboratorium dan mencatat kegiatan dalam Jurnal Penggunaan Laboratorium                       
  • Jika ada alat/bahan yang rusak/hilang maka pengguna menggantinya,
  • Jika terjadi keterlambatan pengembalian alat akan dikenakan sanksi
  • Apabila kondisi ruang laboratorium setelah dipakai tidak sesuai kondisi seperti semula maka pengguna dikenakan sanksi;
  1. Menerima laporan dari asisten laboratorium mengenai kondisi alat, bahan atau ruang Laboratorium setelah pemakaian alat dan ruang laboratorium;
  2. Melaporkan kegiatan laboratorium setiap 6 bulan/1 Semester Kepada Wakil Dekan I;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) LAYANAN PENGGUNAAN LABORATORIUM

Identifikasi Jenis Layanan

  1. Mengidentifikasi jenis layanan laboratorium yang diminta mitra atau berdasarkan sumberdaya yang ada;
  2. Menyusun metode, bahan dan alat yang diperlukan untuk penelitian/pengabdian/praktikum/ instrument/peminjaman alat serta mengecek;
  3. Melakukan koordinasi dengan kepala laboratorium untuk memutuskan jenis layanan yang bisa dilakukan;
  4. Membuat list jenis layanan;

Penerimaan Layanan

  1. Mengajukan permohonan layanan dengan mengisi Form. Permohonan Pengujian;
  2. Melakukan pengecekan kesiapan sumberdaya;
  3. Melakukan Koordinasi dengan Mitra;

Pelaksanaan dan Pembuatan Laporan

  1. Melaksanakan Layanan yang diminta;
  2. Memverifikasi Hasil Layanan;
  3. Membuat Laporan Hasil Layanan;
  4. Mengesahkan Laporan Hasil Layanan;
  5. Penyerahan Hasil Layanan kepada mitra;
  6. Mengisi berita acara penggunaan laboratorium;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGUSULAN DAN PENERIMAAN ALAT DAN BAHAN LABORATORIUM

  1. Menyusun daftar kuantitas dan kualitas alat dan bahan untuk pelaksanaan praktikum, penelitian maupun pengabdian dalam 1 tahun (termasuk barang habis pakai dan barang tidak habis pakai);
  2. Melakukan koordinasi dengan dosen pengampu praktikum/ mata kuliah untuk membuat usulan alat dan bahan yang diperlukan sesuai dengan rencana;
  3. Menyerahkan usulan peralatan dan bahan ke fakultas terkait rencana praktikum/riset;
  4. Memeriksa dan menyetujui usulan pengadaan sesuai dengan RKAL;
  5. Melakukan pengadaan bahan dan alat yang diusulkan;
  6. Menerima dan memverifikasi alat dan bahan yang diberikan;
  7. Memeriksa hasil verifikasi;
  8. Mengarsipkan;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PEMINJAMAN ALAT

  1. Menginventarisir alat yang ada di laboratorium;
  2. Membuat instruksi kerja alat;

Peminjaman Alat di Luar Laboratorium

  1. Menyerahkan surat permohonan peminjaman alat ke Kepala Lab;
  2. Mendisposisikan tugas ke Asisten Laboratorium untuk menyiapkan formulir peminjaman alat dan alat;
  3. Mengisi formulir peminjaman alat;
  4. Mengecek alat sebelum dipinjam;
  5. Meminjamkan alat kepada pengguna;
  6. Mengisi formulir pengembalian alat;
  7. Mengecek alat sesudah dipinjam;
  8. Menyimpan kembali alat;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN ALAT

  1. Menyusun jadwal pemantauan kondisi kelayakan dan pemeliharaan alat;
  2. Melakukan pemantauan kondisi kelayakan alat serta melakukan pemeliharaan alat, mengisi daftar ceklist pemeliharaan;
  3. Mengisi laporan kerusakan alat;
  4. Melakukan pengecekan ulang kondisi alat yang rusak dan mengajukan perbaikan alat yang rusak ke Wakil Dekan II;
  5. Memeriksa dan menyetujui usulan perbaikan alat dan menunjuk vendor/teknisi untuk perbaikan alat;
  6. Melakukan perbaikan alat rusak yang diusulkan;
  7. Menerima hasil perbaikan alat,dan melaporkan hasil perbaikan ke Wakil Dekan II;
  8. Mengarsipkan pada daftar inventaris alat dan bahan;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA

  1. Menginstruksikan laboran untuk:
  • Membuat cek list kelengkapan K3 (misalnya P3K, APAR dan shower)
  • Membuat panduan/instruksi kerja K3 di lab;
  1. Melaksanakan instruksi dari kepala lab;
  2. Memberikan laporan cek list kelengkapan dan panduan K3;
  3. Mengevaluasi dan memberikan persetujuan cek list K3 dan panduan K3;
  4. Menginformasikan peraturan atau panduan K3 kepada pengguna;
  5. Melakukan pengawasan terhadap kegiatan di laboratorium terkait;
  6. Membuat catatan dan melaporkan kejadian bila ada kecelakaan kerja saat penggunaan laboratorium;
  7. Melakukan evaluasi pelaksanaan K3 di Laboratorium;
  8. Melaporkan kegiatan pelaksanaan K3 sebagai bagian dari laporan tahunan laboratorium setiap semester kepada Dekan;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) EVALUASI KEPUASAN PENGGUNA

Instrumen Pengukuran

  1. Membuat atau meninjau dimensi terkait mutu pelayanan serta identifikasi jenis pelayanan;
  2. Menyusun pertanyaan yang berkaitan dengan dimensi pelayanan yang terkait;
  3. Menetapkan kuesioner evaluasi kepuasan pengguna;

Pelaksanaan Evaluasi Pengguna

  1. Meminta pelanggan untuk mengisi kuesioner pada program aplikasi;
  2. Mengisi Kuesioner;
  3. Mengidentifikasi jenis pelayanan yang telah diterima oleh pelanggan;

Analisis Data

  1. Membuat rekap nilai sesuai data pilihan di kuesioner yang telah diisi oleh responden minimal 1 tahun sekali;
  2. Melakukan analisis data hasil rekapitulasi kuesioner;
  3. Menghitung indeks atau prosentase hasil pengolahan data;
  4. Mengidentifikasi item dengan nilai terendah (dibawah target yang telah ditetapkan laboratorium);

Tindakan Perbaikan dan Pencegahan

  1. Menyampaikan dalam rapat koordinasi laboratorium di Fakultas, perihal hasil analisa pengolahan data;
  2. Menyampaikan rencana tindakan perbaikan yang merupakan bagian dari Laporan Kegiatan Laboratorium;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGGUNAAN LABORATORIUM UNTUK VERIFIKASI DATA PENELITIAN MAHASISWA

  1. Mahasiswa mendaftar untuk verifikasi data penelitian;
  2. Memeriksa kelengkapan persyaratan verifikasi data penelitian;
  3. Proses verifikasi data penelitian;
  4. Persutujuan Verifikasi data penelitian;

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN REKRUTMEN ASISTEN

  1. Menginvetarisir kebutuhan asisten pada setiap mata kuliah;
  2. Melaporkan kebutuhan jumlah asisten kepada Ketua Jurusan atau Program Studi;
  3. Membuat pengumuman pendaftaran asisten;
  4. Menyeleksi pendaftar sesuai dengan kriteria sebagai calon asisten;
  5. Mengumumkan hasil rekrumen kepada asisten terpilih;
  6. Memberikan sosialisasi pembekalan kepada asisten terpilih sebelum memulai praktikum atau response;
  7. Memberikan evaluasi dan penghargaan kepada asisten di akhir semester;
Scroll to Top