Standar Operasional Prosedur
Standar Operasional Procedur Laboratorium Analisis Agribisnis
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) MANAJEMEN LABORATORIUM
- Merumuskan daftar kriteria kesiapan laboratorium dan menugaskan PLP untuk melakukan pemeriksaan langsung;
- Memeriksa kondisi dan kelengkapan laboratorium dan melaporkannya kepada Kepala Laboratorium;
- Memeriksa kelengkapan, dan menentukan rencana tindakan jika ada kriteria yang tidak terpenuhi;
- Menyusun kelengkapan meliputi: penetapan/perencanaan, pelaksanaan dan pemantauan, evaluasi, pengendalian dan peningkatan laboratorium, serta mengirimkan usulan/proposal laboratorium sesuai dengan perencanaan;
- Memeriksa perencanaan dan usulan pengelolaan laboratorium;
- Meneruskan laporan kepada Dekan untuk persetujuan;
- Menginfokan kepada Kepala Lab tentang keputusan rencana pengelolaan;
- Melaksanakan pengelolaan laboratorium dan melaporkan progress dan hasilnya kepada Wakil Dekan I;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGGUNAAN LABORATORIUM UNTUK PRAKTIKUM
- Menerima rencana/pengajuan jadwal praktikum dari PJ Mata Kuliah dan/atau Dosen Pengampu pada setiap awal semester atau sesuai batas waktu yang disepakati;
- Memeriksa rencana/pengajuan jadwal praktikum tersebut dengan kesiapan laboratorium kemudian mengagendakan jadwal praktikum;
- Mendistribusikan Jadwal penggunaan Lab ke PJ Mata Kuliah serta di tempel pada Papan Pengumuman Lab;
- Mempersiapkan daftar hadir, alat dan bahan praktikum;
- Mempersilahkan mahasiswa memasuki laboratorium sesuai jadwal yang telah ditentukan;
- Mengisi daftar hadir;
- Menjelaskan ketersediaan K3 di laboratorium;
- Meminjam/menyiapkan alat dan bahan praktikum;
- Melaksanakan praktikum didampingi oleh Asisten Lab/asisten diawasi oleh dosen PJ;
- Membersihkan alat dan meja praktikum kemudian mengembalikan alat yang dipinjam;
- Memeriksa alat yang dikembalikan dan merapikan kembali bahan praktikum serta menuliskannya diketahui oleh dosen PJ;
- Mengisi kegiatan dalam Jurnal Penggunaan Lab dan pelaporan dari dosen PJ/asisten;
- Menyusun laporan kegiatan praktikum selama 6 Bulan/1 semester;
- Melaporkan kegiatan laboratorium setiap 6 bulan/1 semester kepada Wakil Dekan 1;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGGUNAAN LABORATORIUM UNTUK PENELITIAN
- Mengisi form peminjaman/penggunaan paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat, bahan dan lab di gunakan dengan melampirkan surat izin penelitian yang telah disetujui;
- Memeriksa ketersediaan alat, bahan dan ruangan lab. Pengguna menyediakan bahan sendiri, jika menggunakan/merusak bahan milik laboratorium maka pengguna harus menggantinya;
- Menyetujui Form Peminjaman;
- Menjelaskan Ketersediaan K3;
- Memandu pengguna untuk mendapatkan kebutuhan alat/bahan, pengguna juga secara mandiri mengumpulkan kebutuhannya, kemudian formulir diteruskan kepada Kepala Lab.;
- Menggunakan alat dan ruang;
- Mengembalikan dan melaporkan status alat, bahan atau ruangan yang dipinjam kepada Asisten Laboratorium;
- Memastikan setiap kondisi penggunaan alat, bahan atau ruang laboratorium dan mencatat kegiatan dalam Jurnal Penggunaan Laboratorium;
- Jika ada alat/bahan yang rusak/hilang maka pengguna menggantinya,
- Jika terjadi keterlambatan pengembalian alat akan dikenakan sanksi
- Apabila kondisi ruang laboratorium setelah dipakai tidak sesuai kondisi seperti semula maka pengguna dikenakan sanksi;
- Menerima laporan dari asisten laboratorium mengenai kondisi alat, bahan atau ruang Laboratorium setelah pemakaian alat dan ruang laboratorium;
- Melaporkan kegiatan laboratorium setiap 6 bulan/1 Semester Kepada Wakil Dekan I ;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGGUNAAN LABORATORIUM UNTUK PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT
- Mengisi form peminjaman paling lambat 2 (dua) hari sebelum alat dan ruang lab di gunakan dengan melampirkan lembar pengesahan proposal pengabdian/surat keterangan kegiatan;
- Memeriksa ketersediaan alat, bahan dan ruangan lab. Pengguna menyediakan bahan sendiri, jika menggunakan/merusak bahan milik laboratorium maka pengguna harus menggantinya;
- Menyetujui Form Peminjaman;
- Menjelaskan Ketersediaan K3;
- Memandu pengguna untuk mendapatkan kebutuhan alat/bahan, pengguna juga secara mandiri mengumpulkan kebutuhannya, kemudian formulir diteruskan kepada Kepala Lab;
- Menggunakan alat dan ruang;
- Mengembalikan dan melaporkan status alat, bahan atau ruangan yang dipinjam kepada asisten laboratorium/Laboran;
- Memastikan setiap kondisi penggunaan alat, bahan atau ruang laboratorium dan mencatat kegiatan dalam Jurnal Penggunaan Laboratorium
- Jika ada alat/bahan yang rusak/hilang maka pengguna menggantinya,
- Jika terjadi keterlambatan pengembalian alat akan dikenakan sanksi
- Apabila kondisi ruang laboratorium setelah dipakai tidak sesuai kondisi seperti semula maka pengguna dikenakan sanksi;
- Menerima laporan dari asisten laboratorium mengenai kondisi alat, bahan atau ruang Laboratorium setelah pemakaian alat dan ruang laboratorium;
- Melaporkan kegiatan laboratorium setiap 6 bulan/1 Semester Kepada Wakil Dekan I;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) LAYANAN PENGGUNAAN LABORATORIUM
Identifikasi Jenis Layanan
- Mengidentifikasi jenis layanan laboratorium yang diminta mitra atau berdasarkan sumberdaya yang ada;
- Menyusun metode, bahan dan alat yang diperlukan untuk penelitian/pengabdian/praktikum/ instrument/peminjaman alat serta mengecek;
- Melakukan koordinasi dengan kepala laboratorium untuk memutuskan jenis layanan yang bisa dilakukan;
- Membuat list jenis layanan;
Penerimaan Layanan
- Mengajukan permohonan layanan dengan mengisi Form. Permohonan Pengujian;
- Melakukan pengecekan kesiapan sumberdaya;
- Melakukan Koordinasi dengan Mitra;
Pelaksanaan dan Pembuatan Laporan
- Melaksanakan Layanan yang diminta;
- Memverifikasi Hasil Layanan;
- Membuat Laporan Hasil Layanan;
- Mengesahkan Laporan Hasil Layanan;
- Penyerahan Hasil Layanan kepada mitra;
- Mengisi berita acara penggunaan laboratorium;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGUSULAN DAN PENERIMAAN ALAT DAN BAHAN LABORATORIUM
- Menyusun daftar kuantitas dan kualitas alat dan bahan untuk pelaksanaan praktikum, penelitian maupun pengabdian dalam 1 tahun (termasuk barang habis pakai dan barang tidak habis pakai);
- Melakukan koordinasi dengan dosen pengampu praktikum/ mata kuliah untuk membuat usulan alat dan bahan yang diperlukan sesuai dengan rencana;
- Menyerahkan usulan peralatan dan bahan ke fakultas terkait rencana praktikum/riset;
- Memeriksa dan menyetujui usulan pengadaan sesuai dengan RKAL;
- Melakukan pengadaan bahan dan alat yang diusulkan;
- Menerima dan memverifikasi alat dan bahan yang diberikan;
- Memeriksa hasil verifikasi;
- Mengarsipkan;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PEMINJAMAN ALAT
- Menginventarisir alat yang ada di laboratorium;
- Membuat instruksi kerja alat;
Peminjaman Alat di Luar Laboratorium
- Menyerahkan surat permohonan peminjaman alat ke Kepala Lab;
- Mendisposisikan tugas ke Asisten Laboratorium untuk menyiapkan formulir peminjaman alat dan alat;
- Mengisi formulir peminjaman alat;
- Mengecek alat sebelum dipinjam;
- Meminjamkan alat kepada pengguna;
- Mengisi formulir pengembalian alat;
- Mengecek alat sesudah dipinjam;
- Menyimpan kembali alat;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PEMELIHARAAN DAN PERBAIKAN ALAT
- Menyusun jadwal pemantauan kondisi kelayakan dan pemeliharaan alat;
- Melakukan pemantauan kondisi kelayakan alat serta melakukan pemeliharaan alat, mengisi daftar ceklist pemeliharaan;
- Mengisi laporan kerusakan alat;
- Melakukan pengecekan ulang kondisi alat yang rusak dan mengajukan perbaikan alat yang rusak ke Wakil Dekan II;
- Memeriksa dan menyetujui usulan perbaikan alat dan menunjuk vendor/teknisi untuk perbaikan alat;
- Melakukan perbaikan alat rusak yang diusulkan;
- Menerima hasil perbaikan alat,dan melaporkan hasil perbaikan ke Wakil Dekan II;
- Mengarsipkan pada daftar inventaris alat dan bahan;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) KESEHATAN DAN KESELAMATAN KERJA
- Menginstruksikan laboran untuk:
- Membuat cek list kelengkapan K3 (misalnya P3K, APAR dan shower)
- Membuat panduan/instruksi kerja K3 di lab;
- Melaksanakan instruksi dari kepala lab;
- Memberikan laporan cek list kelengkapan dan panduan K3;
- Mengevaluasi dan memberikan persetujuan cek list K3 dan panduan K3;
- Menginformasikan peraturan atau panduan K3 kepada pengguna;
- Melakukan pengawasan terhadap kegiatan di laboratorium terkait;
- Membuat catatan dan melaporkan kejadian bila ada kecelakaan kerja saat penggunaan laboratorium;
- Melakukan evaluasi pelaksanaan K3 di Laboratorium;
- Melaporkan kegiatan pelaksanaan K3 sebagai bagian dari laporan tahunan laboratorium setiap semester kepada Dekan;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) EVALUASI KEPUASAN PENGGUNA
Instrumen Pengukuran
- Membuat atau meninjau dimensi terkait mutu pelayanan serta identifikasi jenis pelayanan;
- Menyusun pertanyaan yang berkaitan dengan dimensi pelayanan yang terkait;
- Menetapkan kuesioner evaluasi kepuasan pengguna;
Pelaksanaan Evaluasi Pengguna
- Meminta pelanggan untuk mengisi kuesioner pada program aplikasi;
- Mengisi Kuesioner;
- Mengidentifikasi jenis pelayanan yang telah diterima oleh pelanggan;
Analisis Data
- Membuat rekap nilai sesuai data pilihan di kuesioner yang telah diisi oleh responden minimal 1 tahun sekali;
- Melakukan analisis data hasil rekapitulasi kuesioner;
- Menghitung indeks atau prosentase hasil pengolahan data;
- Mengidentifikasi item dengan nilai terendah (dibawah target yang telah ditetapkan laboratorium);
Tindakan Perbaikan dan Pencegahan
- Menyampaikan dalam rapat koordinasi laboratorium di Fakultas, perihal hasil analisa pengolahan data;
- Menyampaikan rencana tindakan perbaikan yang merupakan bagian dari Laporan Kegiatan Laboratorium;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN (POS AP) PENGGUNAAN LABORATORIUM UNTUK VERIFIKASI DATA PENELITIAN MAHASISWA
- Mahasiswa mendaftar untuk verifikasi data penelitian;
- Memeriksa kelengkapan persyaratan verifikasi data penelitian;
- Proses verifikasi data penelitian;
- Persutujuan Verifikasi data penelitian;
PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR ADMINISTRASI PEMERINTAHAN REKRUTMEN ASISTEN
- Menginvetarisir kebutuhan asisten pada setiap mata kuliah;
- Melaporkan kebutuhan jumlah asisten kepada Ketua Jurusan atau Program Studi;
- Membuat pengumuman pendaftaran asisten;
- Menyeleksi pendaftar sesuai dengan kriteria sebagai calon asisten;
- Mengumumkan hasil rekrumen kepada asisten terpilih;
- Memberikan sosialisasi pembekalan kepada asisten terpilih sebelum memulai praktikum atau response;
- Memberikan evaluasi dan penghargaan kepada asisten di akhir semester;
- Jl. Sumantri Brojonegoro No. 01, Gedong Meneng, Kec. Rajabasa, Kota Bandar Lampung
- lina.marlina@fp.unila.ac.id
- +62 812-7244-4765
