Tata Tertib

Tata Tertib Laboratorium Analisis Agribisnis

1. TATA TERTIB PENGGUNAAN LABORATORIUM OLEH MAHASISWA DAN DOSEN

  • Mahasiswa yang mengikuti praktikum mata kuliah atau melakukan penelitian di Laboratorium Analisis Agribisnis tidak diperkenankan:
  1. Merokok, makan, dan minum di dalam laboratorium;
  2. Meninggalkan ruang praktikum tanpa seijin asisten atau dosen yang bertanggung jawab;
  3. Mengerjakan pekerjaan lain selain materi yang telah ditetapkan untuk dikerjakan pada saat itu;
  4. Berbuat onar, gaduh, dan tindakan lainnya yang dapat mengganggu kegiatan praktikum;
  5. Memindahkan dan mengganggu alat/komputer/barang milik laboratorium dan atau milik orang lain di laboratorium;
  6. Mencuri alat, barang, dan bahan milik laboratorium dan milik orang lain;
  7. Mengoperasikan alat/komputer tanpa seijin kepala laboratorium atau dosen/asisten pembimbing praktikum tersebut;
  8. Memberi uang kepada petugas laboratorium untuk keperluan yang ilegal atau maksud yang bersifat merugikan siapa saja;
  9. Membawa/mengajak rekan atau bertamu di luar kelompok mata kuliah yang bersangkutan ikut dalam ruangan praktikum, kecuali atas ijin dosen penanggung jawab praktikum tersebut;
  10. Mengikuti ujian skripsi tanpa menunjukkan tanda bebas sangkutan laboratorium yang disahkan oleh ketua komisi pembimbing dan ketua jurusan atas rekomendasi kepala laboratorium dimana mahasiswa tersebut melakukan penelitian.
  • Mahasiswa yang tidak mengikuti tata tertib laboratorium akan dijatuhkan sanksi akademik sebagai berikut:
  1.  Sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Akademik Universitas Lampung;
  2. Nilai akhir praktikum dianggap belum lengkap (BL);
  3. Tidak diperkenankan mengikuti praktikum pada semester bersangkutan dengan segala akibatnya;
  4. Tidak diperkenankan mengikuti ujian skripsi dengan segala akibatnya.
  • Pelanggaran dan pemberian sanksi bagi dosen Unila sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Akademik Universitas Lampung yakni:
  1. Tata cara pemberian sanksi pelanggaran dan bentuk sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Peraturan pemerintah Nomor 30 tahun 1980 atau berdasarkan keputusan rapat jurusan, pimpinan fakultas, atau pimpinan universitas;
  2. Jika penjatuhan sanksi didasarkan pada rapat jurusan dan pimpinan fakultas tidak memuaskan dosen yang bersangkutan, maka tertuduh dapat mengajukan keberatan ke tingkat universitas dengan ketentuan:
        a.   pengajuan keberatan harus dilakukan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 hari setelah penjatuhan sanksi dan
        b.   jika dalam jangka waktu 14 hari setelah penjatuhan sanksi, tertuduh tidak mengajukan keberatan maka tertuduh dianggap menerima sanksi tersebut.

Lina Marlina, S.P., M.Si.
NIP 198303232008122002

Scroll to Top